Minggu, 10 Mei 2009


 ILMU BUDAYA DASAR
 PERKAWINAN DAERAH ENDE LIO


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, yang telah memberi kekuatan untuk menyusun dan menyelesaikan tulisan makalah yang kami beri judul “ ILMU SOSIAL BUDAYA TENTANG PERKAWINAN”. Harapan dan impian yang lama terpendam, kini muncul sudah. Banyak orang mengharapkan ilmu sosial budaya tetap diterapkan termasuk juga anda tentunya. Harapan ini memang wajar, alasannya karena setiap daerah mempunyai budayanya masing-masing. Tidaklah heran jika ilmu sosial budaya termasuk sala satu dari ilmu-ilmu yang lain.
Harapan kami semoga makalah ilmu sosial budaya ini tetap dipakai di kalangan masyarakat terpelajar kita, membantu meringankan kita semua dalam mempelajari ilmu sosial budaya.
 Akhirnya kami selalu mengharapkan kecam bina dan koreksi dari pemakai makalah ini atas kekurangan-kekurangan yang terdapat didalamnya, guna penyempurnaan edisi mendatang, disampaikan terima kasih.



















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………i
DAFTAR ISI………………………………………………………………………..ii

BAB I PENDAHULUAN
 I.1 Latar Belakang…………………………………………………………..4
 I.2 Tujuan Perkawinan………………………………………………………4

BAB II PEMBAHASAN
 II.1 Proses Pelamaran dan Peminangan…………………………………….5
 II.2 Proses Adat…………………………………………….………………5
 II.3 Proses Pernikahan………………………………………….…………..7

BAB III PENUTUP
 III.1 Kesimpulan…………………………………………………………….9
 III.2 Saran……………………………………………..…………………….9

DAFTAR PUSTAKA















BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Setiap manusia mendambahkan agar hidup dan masa depannya senantiasa bahagia, karena kebahagiaan itu dapat membuat hidup manusia berarti. Pelbagai langkah dan usaha konkrit akan manusia tempuh untuk mencapai dambaan itu. Tidak sedikit pengorbanan yang harus dialami demi tercapainya maksud ini. Seribu satu macam tantangan yang silih berganti tidak menjadi penghalang bagi manusia dalam usaha untuk menggapai kebahagiaan itu. Kebahagiaan telah menjadi sebuah titik pencaharian manusia yang tidak bertepi karena kabahagiaan itu terlalu luas. Bagi mausia, kebahagiaan itu berada di luar manusia dan tidak terbatas.
Persiapan perkawinan pertama-tama berarti persiapan untuk hidup sebagai pasangan suami istri yang saling mengasihi.

I.2 Tujuan Perkawinan.
I.2.1 Kebahagiaan Suami Istri.
Keluarga adalah tempat pembentukan manusia atau lebih tepat tempat memanusiakan manusia dalam lingkungan keluarga. Semua anggota mulai dari anak-anak sampai kakek nenek, berkembang dalam suatu sikap saling membantu perkembangan pribadi anggota lain dalam hubungan erat satu sama lain.
Dengan demikian, menjadi jelaslah bahwa tujuan perkawinan adalah membantu satu sama lain dan membiarkan diri dibantu oleh pasangannya dalam perjalanan hidup berkeluarga menuju kebahagiaan lahir dan batin.

I.2.2 Mendapatkan Keturunan.
Suami dan istri dalam ikatan perkawinan yang resmi terbuka pada keturunan, karena berdasarkan kodrat, hubungan suami dan istri bersifat unitif dan prokreatif. Sala satu tujuan dari pembentukan keluarga adalah fungsi reproduksi atau melanjutkan keturunan. Sampai sekarang manusia saja ada orang yang menganut pandangan tradisional tentang tujuan utama perkawinan yakni untuk menghasilkan keturunan.

BAB II
PEMBAHASAN

II. 1 Proses Pelamaran dan Peminangan
II.1.1 Proses Pelamaran (Tana Ale)
Pelamaran adalah suatu proses dimana pihak laki-laki mendatangi rumah pihak wanita untuk menanyai kesediaan serta kerelaan orang tua wanita atas hubungan kedua anak mereka. Apakah dilanjutu atau diberhentikan dalam hal ini lamaran di tolak. Proses pelamaran ini biasanya disebut dengan istilah masuk minta (Tana Ale).
II.1.2 Proses Peminangan (Ruti Nata)
Peminangan dilakukan setelah lamaran deterima oleh pihak wanita sebagai tanda si wanita siap menjadi calon istri. Proses ini biasanya dilakukan untuk mempererat atau meningkatkan hubungan kedua bela pihak, serta membicarakan hal-hal mengenai kelanjutan hubungan kedua anak mereka.
Untuk lebih memperjelas status atau hubungan perkawinan kedua anak mereka, biasanya dari pihak laki-laki, melakukan suatu upacara adat yang disebut dengan gantung baju. Dalam hal ini si wanita telah sah menjadi calon istri, serta tidak bisa lagi menerima pinangan dari pihak laki-lak manapun.

II.2 Proses Adat ( Tu Ngawa)
Setelah meminang, proses selanjutnya berupa pengantaran belis (Tu Ngawu) belis ini diantar oleh keluarga laki-laki, dimana nilai antarannya sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh kedua bela pihak tersebut.
Adapun tahap-tahap pengantaran belis yang biasa dilakukan oleh masyarakat Lio yaitu:
1. Pengantaran belis untuk mengenal rumah (Mbeo Sao)
Pengantaran ini biasanya dilakukan oleh pihak laki-laki untuk menjalin hubungan dengan keluarga wanita. Dimana dengan pengantaran belis ini, calon pengantin laki-laki bebas mengunjungi rumah pihak wanita kapanpun ia mau. Begitupun dengan sebaliknya calon pengantin perempuan. Belis diantar dalam acara ini biasanya berupa uang senilai 1-2 juta Rupiah.

2. Pengantaran Belis besar (Ngawu Ria)
Dalam pengantaran ini, ada beberapa bagian-bagian antaran yang terdiri dari:
o Weli Weki
Yaitu pembayaran untuk harga diri calon pengantin perempuan berupa lima liwut mas dan lima ekor hewan besar (liwu lima eko lima)
o Buku Taga
Yaitu pembayaran untuk mama kandung perempuan sebagai balas jasa.
Adapun rincian pembayaran yaitu:
 Satu limut emas dan satu ekor binatang besar (seliwu seeko) untuk membalas jasa mama yang telah menghidupi kita, berkat air susunya atau yang disebut dengan istilah (Ae Susu Ine)
 Satu liut emas dan satu ekor binatang besar (Seliwu Seeko) untuk membalas jasa mama yang telah membalas jasa mama yang telah menjaga dan merawat kita. Biasanya disebut ( Kepe Ate Ine).
 Satu Ekor binatang besar (seeko) Bagian ini diantar sebagai tanda rasa kehilangan seorang ibu karna sebentar lagi putrinya akan pisah dengan mereka. Biasanya disebut dengan istilah (Eru Wia).
o Buku Ema Kao
Yaitu pembayaran untuk bapak calon pengantin perempuan, berupa dua liwut emas dan dua binatang besar atau yang biasa disebut dengan istilah (Godo Ema Paga Ana).
o Ine Ame Pu’u Kamu
Yaitu pembayaran untuk Om kandung dari calon pengantin wanita, berupa satu liwut emas dan satu ekor binatang besat (seliwu seeko).



o Deke Mamo
Yaitu pembayaran untuk nenek calon pengantin wanita sebagai tanda rasa hormat cucu terhadap neneknya. Belisnya berupa satu ekor binatang besar (Se’nggela)
o Jara Saku Tumba Sau
Yaitu pembayaran untk saudara (Nara) kandung calon pengantin wanita, belisnya berupa binatang dan uang.

3. Pengantaran Belis Nikah (Ngawu Nikah)
Dalam pengantaran ini, adapun bagian-bagian antaran yaitu:
o Pai Naja, Soro Meja
Yaitu pembayaran untuk pemanggilan nama di Gereja, berupa satu ekor binatang besar (seeko).
o Cincin Nikah
Ditanggung oleh pihak perempuan yaitu berupa sepasang cincin.
o Pakaian Nikah
Ditanggung oleh pihak om (pu’u kamu) dengan imbalan dari pihak laki-laki kepada om calon pengantin wanita, berupa emas satu liwut dan binatang besar dua ekor (seliwu eko rua).
o Soro Meja Bowa Lima.
Yaitu pembayaran sebagai tanda melepas pergi anak. Belisnya berupa satu liwut emas dan satu ekor hewan besar (seliwu seeko).
o Dari Nikah
Belisnya berupa satu liwut emas dan satu ekor binatang besar (seliwu seeko).
o Eko Nikah
Belisnya berupa dua liwut emas dan dua ekor binatang. Biasanya antaran ini digunakan untuk kelangsungan pesta pernikahan.
II.3 Proses Pernikahan.
Pernikahan adalah tahap akhir dari berbagai rangkaian proses adat diatas. Dengan pernikahan kedua mempelai dikukuhkan dengan sebuah sakramen kudus, untuk menjadi suami dan istri sah menurut ajaran Katolik. Pernikahan ini biasanya dilangsungkan di daerah atau tempat keluarga wanita, dimana setelah empat hari pernikahan baru dilangsungkan acara pengantaran anak.

II.3.1 Pengantaran Anak (Tu Ana).
Pengantaran ini dilakukan setelah empat hari pernikahan dimana keluarga wanita menghantarkan anaknya kerumah keluarga laki-laki untuk tinggal dan menetap disana. Biasanya dalam pengantaran, semua perabotan rumah tangga kedua anak mereka.





































BAB III
PENUTUP


III.1 Kesimpulan
o Melakukan perkawinan harus diawali dari tahap-tahap yang sudah disepakati.
o Perkawinan memang sudah ada sejak lama di setiap daerah walaupun masih ada perceraian.

III.2 Saran
o Setiap orang harus memahami betul arti dan tujuan perkawinan tersebut.
o Setiap orang mewujudkan arti cintanya terhadap pasangannya dalam perkawinan tersebut.


Tidak ada komentar: